Genset (generator set) berbahan bakar diesel adalah solusi penting dalam menyediakan pasokan listrik di berbagai sektor. Namun, penggunaannya juga menjadi perhatian serius terkait dampak emisi gas buang dan kepatuhan terhadap regulasi operasional. Artikel ini membahas dua aspek penting yang perlu diketahui: standar emisi internasional (tier/stage) dan regulasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berlaku di Indonesia.

Tier dan Stage Diesel Emission untuk Mesin Genset
Standar emisi tier (Amerika Serikat) dan stage (Uni Eropa) adalah regulasi internasional yang menetapkan batasan emisi gas buang, seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikel debu (particulate matter/PM). Regulasi ini dirancang untuk mengurangi dampak polusi udara yang dihasilkan oleh mesin diesel, termasuk genset.
Tahapan Standar Emisi Diesel untuk Mesin Genset
1. Tier 1/Stage I
Diterapkan mulai dari tahun 1996 (Tier 1) dan tahun 1999 (Stage I). Fokus untuk membatasi emisi dasar seperti CO dan PM dari mesin genset kecil hingga besar. Teknologi masih menggunakan sistem mesin konvensional tanpa perangkat kontrol emisi tambahan.
2. Tier 2/Stage II
Diterapkan mulai tahun 2001 (Tier 2) dan tahun 2004 (Stage II). Fokus untuk pengetatan batasan emisi HC dan NOx. Menggunakan injeksi bahan bakar presisi untuk meningkatkan efisiensi pembakaran.
3. Tier 3/Stage IIIA-B
Diterapkan pada tahun 2006–2013. Pengurangan emisi PM dan NOx, khususnya pada genset besar (>75 kW). Ditandai dengan mulai diterapkannya Exhaust Gas Recirculation (EGR) dan Diesel Particulate Filter (DPF).
4. Tier 4/Stage IV
Diterapkan mulai tahun 2014. Pada stage ini hampir menghilangkan emisi PM dan NOx pada gas buang mesin, dengan menggunakan teknologi kombinasi DPF dan Selective Catalytic Reduction (SCR).
5. Stage V (Uni Eropa)
Diterapkan tahun 2019, dengan mengatur emisi untuk semua mesin genset, baik kecil (<19 kW) maupun besar (>560 kW) dengan menggunakan DPF dan SCR yang lebih canggih.
Regulasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk Genset di Indonesia
Selain mematuhi standar emisi internasional, genset di Indonesia diwajibkan memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Apa Itu SLO?
SLO adalah bukti pengakuan bahwa instalasi tenaga listrik, termasuk genset, telah memenuhi standar teknis dan keselamatan sesuai regulasi. Sertifikat ini diwajibkan untuk memastikan bahwa genset dapat dioperasikan secara aman dan efisien.
Ketentuan SLO Berdasarkan Kapasitas Genset
1. Genset dengan Kapasitas >500 kVA:
Wajib memiliki SLO sebelum dioperasikan.
2. Genset dengan Kapasitas ≤500 kVA:
Kontrol panel terpisah: Wajib memiliki SLO.
Kontrol panel menyatu: Tidak wajib memiliki SLO, tetapi harus dilengkapi dokumen seperti:
Sertifikat produk dari pabrikan.
Garansi pabrikan yang masih berlaku.
Hasil commissioning test dari teknisi distributor resmi.
Proses Uji Laik Operasi (ULO)
Sebelum SLO diterbitkan, genset harus melalui Uji Laik Operasi (ULO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang diakui oleh Kementerian ESDM. Proses ini mencakup:
Pemeriksaan instalasi tenaga listrik.
Pengujian performa dan keselamatan genset.
Verifikasi dokumen teknis.
Masa Berlaku SLO
Berlaku selama 5 tahun.
Tidak berlaku jika terjadi perubahan kapasitas, rekondisi, atau relokasi genset.
Sanksi atas Pengoperasian Genset Tanpa SLO
Mengoperasikan genset tanpa SLO yang mengakibatkan kerugian atau korban jiwa dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan pidana denda hingga Rp500 juta.
Pentingnya Memadukan Standar Emisi dan SLO
Kepatuhan terhadap standar emisi (tier/stage) dan regulasi SLO memberikan manfaat berikut:
1. Lingkungan Lebih Bersih: Mengurangi emisi gas buang yang mencemari udara.
2. Operasi Aman dan Efisien: Memastikan genset berfungsi sesuai standar keselamatan.
3. Menghindari Sanksi Hukum: Mencegah risiko denda atau masalah hukum akibat pelanggaran regulasi.
4. Dukungan Inovasi Teknologi: Mendorong penggunaan genset ramah lingkungan dengan teknologi terbaru.
Jadi kesimpulannya,
Penggunaan genset diesel di Indonesia harus mematuhi dua aspek utama: Standar emisi internasional (tier/stage) dan regulasi Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian ESDM.
Genset yang memenuhi standar emisi tier atau stage tertentu, seperti Tier 2, Tier 4, atau Stage V, tidak hanya mengurangi dampak emisi gas buang, tetapi juga menunjukkan bahwa genset tersebut menggunakan teknologi terbaru yang ramah lingkungan dan hemat energi.
Namun, kepatuhan terhadap standar emisi saja tidak cukup. Genset juga harus melalui Uji Laik Operasi (ULO) dan memperoleh SLO untuk memastikan bahwa instalasi dan operasinya memenuhi persyaratan keselamatan yang berlaku.
Dengan memilih genset yang sesuai dengan standar tier atau stage dan melengkapi SLO, pengguna dapat:
1. Mengoperasikan genset secara legal dan aman.
2. Mendukung upaya pengurangan polusi udara.
3. Menghindari sanksi hukum akibat pelanggaran regulasi.
4. Berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan efisiensi energi.
Memastikan genset memenuhi standar emisi dan memperoleh SLO bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga langkah proaktif untuk menciptakan operasi yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. GTS Power sebagai Power Solution Provider dapat membantu kebutuhan power anda sesuai standar emisi dan SLO, anda dapat menghubungi customer service kami
留言